Minggu, 18 Juni 2017

Itikaf di Rumah


Itikaf di Rumah Bagi Wanita, Bolehkah?

Sahabat Mandiri, masih banyak yang bertanya itikaf di rumah bagi wanita, bolehkah? Berikut ini beberapa jawabannya yang tentu saja terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

"Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam selalu beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istri beliau beri’tikaf sepeninggalnya," (Bukhari, Muslim)

Wanita dibolehkan beritikaf di masjid, sebagaimana para pria beritikaf, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yakni sebagaimana disampaikan oleh Profesor ‘Ashor dari Universitas Al-Azhar Mesir yang menyatakan, "Boleh-boleh saja seorang perempuan beri’tikaf di masjid sepanjang tidak mengabaikan hak-hak keluarganya, terutama suami dan anak-anaknya."

Lalu, bolehkah wanita beritikaf di sebuah mushola kecil dalam rumahnya? Ada perbedaan pendapat ulama mengenai hal ini.

Mazhab Maliki, Shafi’i dan Hambali adalah ulama yang berpandangan bahwa seorang perempuan tidak diizinkan beri’tikaf di kamar atau mushalanya sendiri di rumah. Ketiga ulama itu merujuk pada Al-Quran, Surat Al-Baqarah ayat 187.

" … Tetapi jangan kamu campuri mereka , ketika kamu beritikaf dalam masjid …."

Maliki, Syafi’i, dan Hambali juga merujuk pada peristiwa ketika Abdullah bin Abbas ditanya tentang seorang perempuan yang bersumpah untuk beri’tikaf di mushala di rumahnya.

Abdullah bin Abbas lalu mengatakan, “Itu adalah bid’ah, dan tindakan yang paling dibenci Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah melakukan bid’ah. Tidak ada i’tikaf selain di masjid di mana shalat lima waktu dilaksanakan.”

Berdasarkan pandangan itu, kamar atau mushala di rumah tidak bisa dianggap sebagai masjid, dan jika i’tikaf dalam kamar atau mushala di rumah dibolehkan, maka para istri Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam seharusnya sudah melakukannya, meski cuma sekali.

Namun demikian, para ulama penganut mazhab Hanafi membolehkan kaum perempuan beri’tikaf di ruangan khusus atau mushala di rumahnya. Mereka berpendapat bahwa tempat i’tikaf bagi perempuan adalah tempat yang mereka sukai dan tempat mereka melakukan salat lima waktu sehari-hari, karena tidak seperti laki-laki, lebih baik bagi kaum perempuan untuk salat dirumah dibandingkan di masjid. Berdasarkan pendapat itu, tempat i’tikaf perempuan selayaknya di sebuah ruangan khusus atau mushala di rumahnya sendiri.

Abu Hanifah dan Ats Tsauri menyatakan, “Seorang perempuan boleh melakukan i’tikaf di rumah. Itu lebih baik bagi mereka, karena salat mereka di rumah lebih baik daripada di masjid.”

Demikianlah 2 pendapat yang tidak membolehkan dan memperbolehkan itikaf di rumah bagi wanita. Wallaahu’alam.

0 komentar:

Posting Komentar

Scroll To Top