Cara Membuat Paspor Untuk Umroh
Ketika akan berangkat umroh, ada dokumen yang harus kita persiapkan yaitu adalah paspor. Paspor bagi orang pergi ke luar negeri ibarat KTP, dimana-mana terutama pemeriksaan di bandara nantinya kita akan sering ditanya mengenai paspor. Bagi yang belum punya, tentu harus mengurus dan tahu cara membuat paspor untuk umroh.
Ada 2 pilihan pasport yang bisa kita pilih yaitu berdasarkan jumlah halaman, yaitu pasport 24 halaman dan paspor 48 halaman. bagi yang memang jarang ke luar negeri bisa memilih paspor 24 halaman yang biaya pembuatannya sekitar Rp.100.000, sedangkan biaya pembuatan paspor 48 halaman adalah kurang lebih Rp.300.000. (datang sendiri ke Kantor Imigrasi, agar lebih jelas)
Cara Membuat Pasport untuk Umroh
Persyaratan dokumen yang harus dibawa untuk permohoman pembuatan paspor untuk umroh adalah sebagai berikut:
1. KTP asli dan fotokopinya 1 lembar
2. Kartu keluarga asli dan fotokopinya 1 lembar
3. Akte kelahiran/ surat nikah/ ijasah asli dan fotokopinya 1 lembar
4. Dokumen asli paspor lama (untuk perpanjangan paspor) dan fotokopinya 1 lembar.
5. Surat Rekomendasi tertulis dari atasan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN dan anggota TNI/Polri
6. Surat rekomendasi dari biro perjalanan umroh yang dipilih bentuknya ada 2 yang satu berbentuk surat rekomendasi bahwa benar bahwa yang bersangkutan akan berangkat umroh , yang kedua adalah surat penjamin dari biro perjalanan umroh. (Berdasarkan pengalaman saya kedua surat tersebut bentuknya sama cuma judul suratnya yang saja yang berbeda, lebih jelasnya bisa minta ke biro perjalanan umroh yang dipilih)
Setelah semua persyaratan kita lengkapi, silakan datang ke kantor imigrasi terdekat, biasanya ada 3 prosedur yang harus kita lewati:
1. Menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, apabila ada yang kurang tanyakan secara jelas dokumen apa yang kurang supaya tidak bolak-balik, setelah itu lakukan pembayaran pembuatan pasport yang dipilih (24 atau 48 halaman) di bank yang ditunjuk.
2. Melakukan wawancara dan foto pembuatan paspor (tidak boleh diwakilkan)
3. Mengambil paspor yang sudah jadi (boleh diwakilkan)
Demikian prosedur cara membuat paspor untuk umroh, lakukanlah dengan sabar bila kita harus bolak-balik ke kantor Imigrasi, karena ini sudah menjadi bagian daripada Ibadah umroh walaupun belum berangkat. Semoga umroh yang kita laksanakan bisa diterima oleh Alloh dan menjadi umroh yang mabrur.
0 komentar:
Posting Komentar